Dilansirdari Ensiklopedia, berikut bukan syarat dalam mendaftarkan hak cipta menuntut di pengadilan. [irp] Pembahasan dan Penjelasan. Menurut saya jawaban A. mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Hakatas Merek dalam Pasal 1 ayat (5) UU Merek, adalah hak eksklusif yang . diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu . tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Sebagai hak yang ekslusif maka hak atas merek melarang pihak lain untuk Halini disebabkan salah satunya adalah karena Hak Cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukan. Ketentuan Umum Dalam Hak Cipta Berikut beberapa ketentuan umum mengenai Hak Cipta berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta : Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud 10 HKI. Secara substantif, pengertian HKI diartikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual yang dimaksud bisa berupa ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan juga teknologi yang dilahirkan dengan pengorbanan waktu, tenaga, bahkan biaya. IlustrasiPKWT: HGW . Dari beberapa ketentuan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satunya mengenai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). PKWT diatur lebih lanjut dalam PP No.35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK). TalaveraOffice Suite, 18th Floor, Jalan TB Simatupang, kav 22-26, RT.1/RW.1, Cilandak Bar., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430. 02129715823. marketing@jojonomic.com. Kekayaan intelektual (Intellectual Property) adalah hak untuk menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia karena berfikir. Sanksipidana untuk penggandaan hak paten (khususnya dalam bentuk pembajakan) diatur dalam Pasal 113 ayat (3) dan (4) UU Hak Cipta: " (3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan Ciptaanadalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata Dengan demikian, sebelum membuat suatu video reaksi, YouTuber harus benar-benar mengerti bahwa ada kepemilikan suatu ciptaan oleh pihak lain yang akan dibahasnya di dalam aPwt8.