Jawab: Tugas DSN berdasarkan Surat Keputusan DSN Nomor 01 Tahun 2000 tentang Pedoman Dasar Dewan Syariah Nasional, yaitu sebagai berikut: f20 Tanya Jawab Perbankan Syariah a. Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya. b.
DSN, Fatwa MUI NO. 21 DSN/MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umun Asuransi Syariah. Faruq Nabhan, Muhammad, al-Madkhal Li al-Tasyri‟ al-Islam, Bairut: Libanon, Dar al Qalam: 1981. Dalam Abdul Manan, Reformasi hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 2005.
Apa Itu Asuransi Syariah? Asuransi syariah adalah sistem asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam hukum syariah Islam atau Al-Quran dan Sunnah. Dalam asuransi syariah, polis asuransi diterbitkan berdasarkan kontrak takaful, yang berarti adalah kontrak saling tolong-menolong antara nasabah dan perusahaan asuransi syariah.
4.) Dewan Pengawas Syariah. Struktur organisasi Asuransi Konvensional tidak mewajibkan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) Sedangkan Asuransi Syariah struktur organisasinya wajib dilengkapi dengan Dewan Pengawas Syariah untuk memantau jalannya operasional perusahaan agar tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. 5.) Pengelolaan premi/kontribusi.
S Arafah. Sandi, M. W. A., & Arafah, S. (2020). Pengaruh Citra Perusahaan, Tarif Premi, Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Keputusan Menjadi Nasabah Asuransi Jasindo Syariah (Studi Kasus: Customer PT
risiko tertentu melalui akad sesuai dengan syariah. Asuransi syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi atau premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh peserta.7 3. Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
2. Harga premi yang sedikit lebih mahal – Beberapa hapalan untuk produk asuransi syariah cenderung lebih mahal karena terdapat unsur profit sharing. 3. Memerlukan wakalah fee – Dalam asuransi syariah, terdapat biaya yang perlu dibayar untuk pengelolaan investasi dan pengaturan manajemen risiko. 4.
Konsep mengenai tertanggung dan penanggung yang terpisah, sebagaimana dalam asuransi konvensional, tidak berlaku dalam asuransi syariah.10 Bertolak dari prinsip ta’awun dan saling menanggung tersebut maka sistem operasional asuransi jiwa syariah tentu berbeda dengan system operasional asuransi jiwa konvensional.
n3RuP.